Syarat Menciptakan Npwp Online Atau Offline Lengkap Dengan Panduannya

Syarat Membuat NPWP – Hallo sahabatnesia, sebagai warga Negara Republik Indonesia, pastinya kau sudah paham mengenai NPWP. Apasih NPWP itu ? NPWP akronim dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan sebuah nomor yang akan diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam manajemen perpajakan. NPWP ini mempunyai fungsi sebagai tanda pengenal diri atau sebuah identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.


NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia, baik itu perorangan ataupun tubuh usaha. NPWP ini dijadikan sebagai persyaratan di sejumlah pelayanan umum, ibarat pembuatan ATM, pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.



Dalam artikel ini kita akan coba mengulas mengenai NPWP pribadi, yakni NPWP untuk perorangan atau pribadi. kartu NPWP pribadi sanggup dikatakan sama ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki setiap orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, sanggup diartikan syarat sebagai Wajib Pajak.


Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapat NPWP, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Republik Indonesia. Jika kau belum mempunyai NPWP pribadi, maka segeralah untuk membuatnya. Bagaimana cara menciptakan NPWP dengan gampang ? Perhatikan beberapa ulasan dibawah ini :



Jenis Jenis NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


 sebagai warga Negara Republik Indonesia Syarat Membuat NPWP Online atau Offline Lengkap dengan Panduannya
500px.com

Jika semua syarat menciptakan NPWP ini sudah terpenuhi, proses pembuatannya hanya memerlukan waktu 1 hari saja. Namun kalau tidak, tentunya pembuatannya akan tertunda. Syarat untuk menciptakan NPWP ini berbeda-beda. Ada 3 jenis NPWP, yaitu



  1. NPWP Karyawan,

  2. NPWP Wiraswasta, dan

  3. NPWP yang telah menikah.


Syarat Membuat NPWP Pribadi


Syarat seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak yaitu apabila orang tersebut sudah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi penghasilan tidak kena pajak. Hal ini berlaku bagi setiap masyarakat Indonesia, baik itu yang sudah memilki keluarga ataupun yang belum mempunyai keluarga. Namun, bagi perempuan yang tidak melaksanakan perjanjian pisah harta dan pisah dalam hal penghasilan dengan suaminya tidak wajib untuk mempunyai NPWP.


Syarat Membuat NPWP untuk Karyawan


NPWP ini berlau untuk warga negara Indonesia dan warga negara abnormal yang bekerja di Indonesia. Apa saja persyaratan yang diharapkan ? Berikut ini yaitu beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelum kau mendaftar NPWP.



  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Negara Indonesia.

  2. Bagi warga negara asing, cukup membawa fotokopi paspor dan kartu izin tinggal di Indonesia ibarat KITAP atau KITAS.

  3. Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, kau sanggup membawa SK atau Surat Keputusan.

  4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang udah disediakan di kantor pajak.


Syarat Membuat NPWP untuk Wiraswasta atau Pengusaha


Yang termasuk dalam golongan wiraswasta ini yaitu mereka yang mempunyai perjuangan atau pekerjaan yang bebas. Bagi kau yang berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian tertentu dan sesuai dengan persyaratan dalam kategori ini.


Ingat, untuk menciptakan NPWP wiraswasta, kau harus tiba mendaftar sendiri dan dihentikan diwakilkan oleh siapapun. Syarat untuk menciptakan NPWP wiraswasta yaitu sebagai berikut ini :



  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Fotokopi surat keterangan perjuangan atau biasa yang disebut dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang perjuangan yang kau tekuni.

  3. Mengisi formulir pernyataan perjuangan yang ditandatangani di atas materai 6.000.

  4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak setempat.


Syarat Membuat NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah


Pada umumnya, pajak karyawan dan pengusaha laki-laki sudah termasuk kedalam pendaftaran manajemen pajak untuk semua orang yang menjadi tanggungjawabnya. Jadi, keberadaan perempuan dan anak-anaknya berada dalam tanggungan pajak suami.


Namun, ada kalanya istri mempunyai perjuangan sendiri atau bekerja sendiri sehingga menginginkan perhitungan pajak yang terpisah. Untuk keperluan ibarat ini, sanggup dibuatkan NPWP perempuan yang sudah menikah. Syarat yang diperluakan untuk menciptakan NPWP perempuan yang sudah menikah ini yaitu sebagai berikut :



  1. Fotokopi NPWP suami.

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.

  4. Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, sanggup membawa SK atau Surat keputusan.

  5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta antara suami dan isteri. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki untuk pemisahan dalam pembayaran pajak.

  6. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang berada dikantor pajak setempat.


Bagaimana dengan Warga Negara yang Belum Bekerja ?


Sebenarnya, mereka yang belum bekerja tidak diwajibkan untuk mempunyai kartu NPWP ini. Hal ini dikarenakan kantor wajib pajak mempunyai batasan minimum pendapatan yang sanggup dikenakan pajak oleh pemerintah.


Hal ini dikenal dengan penghasilan tidak kena pajak atau yang biasa disebut dengan PTKP. PTKP terakhir ditetapkan pada angka Rp 4.500.000,- / bulan atau sekitar Rp 54.000.000,- / tahun. Jadi, bagi kau yang mempunyai pendapatan dibawah angka tersebut, kau tidak diwajibkan untuk mempunyai NPWP. Cara untuk menciptakan kartu NPWP ini sanggup dilakukan dengan cara Online atau Offline.


Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online


 sebagai warga Negara Republik Indonesia Syarat Membuat NPWP Online atau Offline Lengkap dengan Panduannya
500px.com

Untuk mempermudah Wajib Pajak dalam pembuatan NPWP, Dirjen Pajak telah mempermudah cara pendaftaran NPWP melalui internet atau dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).


Bagaimana langkah-langkah menciptakan NPWP secara online ? Berikut ini yaitu langkah-langkah yang harus kau lakukan untuk menciptakan NPWP secara online :



  1. Pertama, kau harus mengunjungi terlebih dahulu situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau kau sanggup klik ereg.pajak.go.id/login untuk eksklusif mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Pada laman Dirjen Pajak tersebut, pilih sajian sistem e-Registration.

  2. Silahkan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapat akun dengan klik “daftar”. Isilah data pengguna dengan benar ibarat nama, alamat, password, dan yang lainnya.

  3. Lakukan aktivasi akun. Cara untuk mengaktivasi akun kau yaitu dengan membuka kotak masuk atau inbox dari email yang sudah kau daftarkan. Kemudian buka email masuk dari Dirjen Pajak dan ikuti langkah atau petunjuk selanjutnya dalam email tersebut untuk melaksanakan aktivasi.

  4. Isi formulir pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil kau lakukan, langkah selanjutnya kau harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah kau buat sebelumnya. Kamu juga sanggup mengklik tautan yang terdapat dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, kau akan dibawa ke halaman pendaftaran data Wajib Pajak untuk sanggup memulai proses pembuatan NPWP. Silahkan kau isi semua data dengan benar pada formulir yang sudah tersedia. Ikuti semua langkah-langkahnya secara teliti. Jika data yang di isi sudah benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

  5. Kirim formulir pendaftaran. Setelah semua data pada form sudah terisi dengan lengkap. Pilih tombol daftar untuk mengirim form pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik atau online ke kantor pelayanan pajak kawasan Wajib Pajak terdaftar.

  6. Cetak (print). Langkah selanjutnya kau harus mencetak dokumen ibarat yang telah terlihat pada layar komputer kamu, yaitu : Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

  7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen yang belum lengkap. Setelah formulir pendaftaran wajib pajak di cetak, silahkan ditandangani dan kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah kau siapkan.

  8. Kirimkan formulir pendaftaran wajib pajak dan melengkapi dokumen. Setelah berkas atau dokumennya lengkap dan siap, langkah berikutnya yaitu kau harus mengirimkan formulir pendaftaran wajib pajak, surat keterangan terdaftar sementara yang sudah kau tandatangani, beserta dokumen yang lainnya ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) kawasan kau sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut sanggup diserahkan eksklusif ke KPP atau melalui kantor Pos tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari sehabis formulir terkirim secara online.

  9. Jika kau tidak ingin repot untuk menyerahkan atau mengirimkan berkas secaa eksklusif atau melalui POS ke KPP, kau sanggup memindai (scan) dokumen kau dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-registration tadi.

  10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, kau sanggup menyidik status pendaftaran NPWP kau melalui email atau biasanya terdapat di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-registration. Jika statusnya ditolak, maka kau harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun kalau statusnya sudah disetujui, kartu NPWP kau akan segera dikirim ke alamat kau yang sudah terdaftar melalui pos tercatat.


Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline


 sebagai warga Negara Republik Indonesia Syarat Membuat NPWP Online atau Offline Lengkap dengan Panduannya
500px.com

Pendaftaran Kartu NPWP secara offline atau secara eksklusif sanggup kau lakukan denagn eksklusif mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus kau persiapkan sama halnya dengan persyaratan melalui online. Ada dua metode yang sanggup kau lakukan untuk pendaftaran NPWP secara offline ini.


1. Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)


Kamu sanggup eksklusif tiba ke KPP terdekat dengan membawa berkas dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Bagi kau yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, kau harus mempersiapkan surat keterangan kawasan tinggal dari kelurahan kawasan kau berdomisili.


Semua dokumen persyaratan di fotokopi dan kemudian kau lengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang sudah di isi dengan benar dan lengkap. Formulir ini nantinya akan kau peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.


Selanjutnya serahkan berkas tersebut kepada petugas pendaftaran. Kamu akan mendapat tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menawarkan bahwa kau sebagai wajib pajak telah melaksanakan pendaftaran untuk mendapat kartu NPWP.


Waktu yang dibutuhkan untuk menciptakan kartu NPWP tidak lama, yaitu hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat kau melalui pos tercatat.


2. Membuat NPWP Memalui Jasa POS atau Ekspedisi


Dengan metode ini sanggup kau pilih kalau lokasi KPP terlalu jauh dari kawasan tinggal kamu. Kamu sanggup mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Disana kau tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampirkan dokumen dan persyaratan yang telah kau siapkan.


Syarat Membuat NPWP



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teks Lomba Pidato Tema Birul Walidain ( Rujukan Terbaik )

Cara Gampang Cek Informasi Gtk/Ptk Peserta Sumbangan Profesi Guru Terbaru

7 Cara Memegang Raket Beserta Kelebihan Dan Kekurangannya !