Jurnal Macam Macam Nikah Dalam Perkawinan
Jurnal Macam macam Nikah dalam Perkawinan | Agama Islam menganjurkan perkawinan dengan tujuan tertentu yang telah disunnahkan oleh Rasulullah Saw. Melaksanakan suatu perkawinan dengan tujuan yang menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan atau disunnahkan oleh Rasulullah merupakan perkawinan yang dibenci oleh Nabi dan tidak sesuai dengan yang disyari’atkan oleh agama Islam, sehingga agama Islam melarang perkawinan yang demikian itu. Perkawinan yang menyimpang dari tujuan yang ditentukan, ialah perkawinan yang memiliki tujuan antara lain: hanya untuk memuaskan hawa nafsu saja, bukan untuk melanjutkan keturunan, tidak bermaksud untuk membentuk rumah tangga yang tenang bahagia, dan tidak dimaksudkan untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk sementara waktu saja. Beberapa perkawinan yang dihentikan oleh agama Islam ialah: a. Nikah Mut’ah b. Nikah Muhallil atau Tahlil c. ...