Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih II

Maqashid Syari’Ah

Gambar
MATERI  USUL FIQIH 2 : MAQASYID SYARIAH PENDAHULUAN Semua hukum, baik yang berbentuk perintah maupun yang berbentuk larangan, yang terekam dalam teks-teks syariat bukanlah sesuatu yang hampa dan tak bermakna. Akan tetapi semua itu memiliki maksud dan tujuan, dimana dewa memberikan perintah dan larangan tertentu atas maksud dan tujuan tersebut. Oleh para ulama hal tersebut dinamakan maqashid al-syariah. Konsep maqashid al-Syari’ah sebetulnya telah dimulai dari masa Al-Juwaini yang populer dengan Imum Haramain dan oleh Imam al-Ghazali kemudian disusun secara sistimatis oleh  spesialis ushul fikih bermadzhab Maliki dari Granada (Spanyol), yaitu Imam al-Syatibi (w. 790 H). Konsep itu ditulis dalam kitabnya yang terkenal, al-Muwwafaqat fi Ushul al-Ahkam , khususnya pada juz II, yang ia namakan kitab al-Maqashid . Menurut al-Syatibi, intinya syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba (mashalih al-‘ibad), baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan inilah,...

Makalah Ushul Fiqih Mahkum Fih

Gambar
MAHKUM FIH Revisi M akalah  Disusun guna Memenuhi Tugas Akhir Semester III Mata K uliah : U shul Fiqih Dosen P engampu :  Disusun Oleh Kelompok 9 : 1................................................   SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS JURUSAN TARBIYAH / PAI TAHUN 20xxxxx MAHKUM FIH A.     Pendahuluan Sebelum kita mempelajari banyak wacana Ilmu Fiqh, setidaknya kita pelajari bagaimana hukum-hukum Fiqh berdasarkan syara’ terlebih dahulu. Banyak dalam realita kita sehari-hari yang mana penggunaan Ilmu Fiqh dengan cara mereka sendiri, atau bisa disebut menciptakan aturan sendiri. Setiap aturan dari hukum-hukum syar’i itu tidak sanggup bersangkutan dengan salah satu perbuatan mukallaf dari segi tuntutan, menyuruh pilih atau menempatkan. Dari suatu ketetapan dikatakan bahwa yang diberati itu tidak lain selain dari dengan perbuatan. Artinya hukukm sya...