Maqashid Syari’Ah
MATERI USUL FIQIH 2 : MAQASYID SYARIAH PENDAHULUAN Semua hukum, baik yang berbentuk perintah maupun yang berbentuk larangan, yang terekam dalam teks-teks syariat bukanlah sesuatu yang hampa dan tak bermakna. Akan tetapi semua itu memiliki maksud dan tujuan, dimana dewa memberikan perintah dan larangan tertentu atas maksud dan tujuan tersebut. Oleh para ulama hal tersebut dinamakan maqashid al-syariah. Konsep maqashid al-Syari’ah sebetulnya telah dimulai dari masa Al-Juwaini yang populer dengan Imum Haramain dan oleh Imam al-Ghazali kemudian disusun secara sistimatis oleh spesialis ushul fikih bermadzhab Maliki dari Granada (Spanyol), yaitu Imam al-Syatibi (w. 790 H). Konsep itu ditulis dalam kitabnya yang terkenal, al-Muwwafaqat fi Ushul al-Ahkam , khususnya pada juz II, yang ia namakan kitab al-Maqashid . Menurut al-Syatibi, intinya syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba (mashalih al-‘ibad), baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan inilah,...