Panduan Lengkap Pembuatan Skck Terbaru Tahun 2017

Syarat Membuat SKCK – Hallo sahabatnesia, tau enggak sih apa itu SKCK ? SKCK sendiri yakni kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan perihal catatan seseorang yang terdapat di dalam data kepolisian.


SKCK ini sangat dibutuhkan untuk banyak sekali macam urusan manajemen ataupun sebagai persyaratan untuk banyak sekali kebutuhan, contohnya saja sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.


Masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan saja semenjak tanggal diterbitkannya dan sanggup diperpanjang jikalau memang diperlukan. Terkadang ada beberapa anggapan bahwa mengurus atau mendapat SKCK ini sangat sulit walaupun bekerjsama sangat lah mudah.


Dalam artikel ini, kami akan membahas bagaimana cara menciptakan SKCK dan apa saja syarat menciptakan SKCK. Mulai dari cara mendapat surat pengantar dari kantor kelurahan hingga bagaimana proses pengurusannya di Polsek / Polres setempat.


Mungkin cara terakhir yang akan kami berikan dalam artikel ini yang paling gampang untuk mendapat SKCK alasannya kau tidak perlu mondar-mandir dan sanggup dikerjakan dari rumah saja. Pahami juga segala persyaratan yang dibutuhkan dan biaya yang harus kau keluarkan sebelum menciptakan SKCK ini. Berikut ini yakni ulasan lebih detailnya :



Cara dan Syarat Membuat SKCK Baru di Polsek / Polres


 SKCK sendiri yakni kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian Panduan Lengkap Pembuatan SKCK Terbaru Tahun 2017
Syarat Membuat SKCK // cermati.com

Seperti pada umumnya mengurus manajemen di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau bahkan di tingkat Kabupaten atau Kota, proses pembuatan SKCK ini membutuhkan sejumlah hal atau persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Nah apa saja berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk menciptakan SKCK ini ? Berikut ini yakni ulasan lengkapnya :


1. Mempersiapkan Surat Pengantar


Langkah pertama yang harus kau lakukan yakni mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan. Sebelum itu, silahkan terlebih dahulu kau berkunjung ke rumah ketua RT setempat untuk dibuatkan surat pengantar ke ketua RW.


Nah sehabis dari RW, kau akan mendapat surat pengantar ke Kelurahan/ Desa dengan keperluan menciptakan SKCK. Untuk pengurusan surat pengantar hingga ketingkat Kelurahan atau Desa, biasanya akan dikenakan biaya manajemen tergantung kebijakan wilayahnya masing-masing.


Di Kelurahan atau Balai Desa, silahkan kau menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala RW. Selanjutnya, kau akan diminta untuk mengisi dan melengkap formulir yang sudah disediakan.


Perlu kau perhatikan, mempersiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa daerah, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat untuk membawa surat pengantar dari Kelurahan. Hal ini dilakukan demi akomodasi dan kenyamanan masyarakat dalam proses pembuatan SKCK ini.


2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK


Setelah kau mendapat surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi dari kantor Kecamatan, kau harus melengkapi persyaratan dibawah ini terlebih dahulu sebelum mengurusnya di Polsek atau Polres setempat :


Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Republik Indonesia (WNI) :



  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

  3. Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir.

  4. Pas foto ukuran 4×6 (background merah sebanyak 6 lembar).


Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA) :



  1. Fotokopi Paspor

  2. Fotokopi Surat Nikah

  3. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli)

  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

  5. Pas foto ukuran 4×6 (background kuning sebanyak 6 lembar)


3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres


Setelah dokumennya dan persyaratannya sudah terpenuhi, silahkan kau lanjutkan mekanisme pembuatan SKCK ini di Polsek atau Polres setempat. Disini ada beberapa point penting yang harus kau ketehaui.


Bagi kau yang membutuhkan SKCK ini untuk melamar pekerjaan, kelengkapan manajemen PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara, kau tidak sanggup menciptakan SKCK ini di tingkat Polsek melainkan harus tiba ke tingkat Polres.


Pastikan kau tiba ke Polsek atau Polres pada hari Senin – Jum’at pada pukul 08.30 – 15.00. Silahkan menuju loket bab pembuatan SKCK untuk mendaftarkan dan menyerahkan berkas yang sudah kau siapkan sebelumnya. Nanti kau akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh petugas.


Penting juga untuk kau ketahui mengenai sidik jari. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya lebih cepat untuk mendapat sidik jari sebagai salah satu persyaratan menciptakan SKCK ini. Ada pengalaman beberapa teman, ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan menawarkan surat rekomendasi untuk menciptakan rumus sidik jari di Polres.


Pihak Polsek akan meminta kelengkapan berkas atau persyaratan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Karena itu, untuk memudahkan dan supaya kau tidak bolak-balik, maka sebaiknya kau harus mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan untuk menciptakan SKCK ini.


Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya kau akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000,- atau bahkan sanggup lebih (tergantung kebijakan Polres setempat). Meskipun hal tersebut tidak tercantum di dalam PP NO. 60 Tahun 2016 perihal Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Setelah proses sidik jari ini selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah kau siapkan sebelumnya dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrian dan SKCK kau akan segera selesai.


Cara Membuat SKCK Online


 SKCK sendiri yakni kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian Panduan Lengkap Pembuatan SKCK Terbaru Tahun 2017
Syarat Membuat SKCK // cermati.com

Zaman semakin modern, teknologi pun semakin canggih. Untuk mempermudah masyarakat pihak Kepolisian membuka pendaftaran online untuk menciptakan SKCK. Namun tidak semua Polsek atau Polres yang sudah menyediakan pendaftaran online ini. Hanya terdapat di beberapa tempat saja.


Selanjutnya apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk menciptakan SKCK secara online ? Hal yang perlu kau ketehaui yakni kebijakan masing-masing instansi Kepolisian berbeda-beda di setiap daerahnya. Akan tetapi pada umumnya, dokumen yang harus dilengkapi sama.


Persyaratan Pembuatan SKCK Online


Persyaratan pembuatan SKCK online sama saja dengan persyaratan pembuatan SKCK offline. Perbedaan yang menonjol yakni semua file atau berkas dalam bentuk digital atau softcopy.


Meskipun demikian, dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga dibutuhkan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polsek atau Polres setempat. Berikut ini yakni beberapa berkas atau dokumen yag dibutuhkan :



  1. Scan KTP orisinil atau tanda pengenal yang lainnya.

  2. Scan Kartu Keluarga Asli

  3. Scan Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

  4. Scan foto diri ukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 6 lembar.

  5. Scan paspor bagi Warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, keperluan penerbitan visa, ataupun kuliah.


Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui pendaftaran via online. Jika pendaftaran online ini dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK sanggup diambil di loket pelayanan hingga dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan memperlihatkan ID/Kode pendaftaran serta dokumen atau berkas yang telah ditentukan.


Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui pendaftaran online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya kurang lebih 3 hari. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan maka harus dilakukan pendaftaran ulang alasannya input akan otomatis dihapus sehabis melewati batas waktu.


Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2017


 SKCK sendiri yakni kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian Panduan Lengkap Pembuatan SKCK Terbaru Tahun 2017
SKCK Online

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif yang dimasukkan ke dalam kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK ini.


Biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula hanya Rp 10.000,- , semenjak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp 30.000,-. Makara ketika kau akan menciptakan atau mengurus SKCK ini, kau akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,-


Video Tutorial Pembuatan SKCK Online


Bagi kau yang gres pertama kali menciptakan SKCK, ada baiknya kau harus melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang sudah ditentukan. Dengan persiapan yang matang, insyaAllah pembuatan SKCK jauh lebih gampang dan cepat.


Berikut ini untuk memudahkan kau menciptakan SKCK via Online silahkan lihat video dibawah ini :



Nah itulah klarifikasi singkat mengenai panduan menciptakan SKCK. Apa itu SKCK ? Kepanjangan SKCK, syarat menciptakan SKCK online, biaya pembuatan SKCK, dan lain sebagainya. Semoga sanggup bermanfaat 🙂


Syarat Membuat SKCK



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teks Lomba Pidato Tema Birul Walidain ( Rujukan Terbaik )

10 Ikan Terlangka Di Dunia Yang Terancam Punah

Sejarah Tari Merak Jawa Barat Beserta Ciri Khas Dan Gerakannya